Laporan dilakukan Rabu, 24 Juli 2019 malam. YI yang merupakan warga Jebres, Solo, melapor bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
"Sudah kami laporkan ke Polresta Surakarta kemarin malam. Kalau perlu akan kami laporkan ke Polda Jawa Tengah agar prosesnya lebih cepat," kata kuasa hukum YI, Gede Sukadewana Putra di kantor LBH Solo Raya, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, korban juga telah mengadukan peristiwa itu kepada beberapa lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM. Korban pun akan menempuh jalur perdata atas kejadian itu.
Kasus bermula setelah YI meminjam uang melalui empat fintech dalam waktu berbeda, yakni Incash, Cari Kartu, Kusaku, dan Kertas Flash. Dia mengaku tidak tahu fintech tersebut ilegal.
"Itu kan dapat SMS bisa pinjam online, ada link, saya ikuti saja petunjuknya. Daftar cuma pakai foto dan KTP," kata YI.
Karena belum sanggup membayar saat jatuh tempo, YI mendapatkan teror dari orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech tersebut. Teror dilakukan dalam bentuk makian.
YI menyebut teror terparah ialah dari Incash yang sampai membuat poster berisi hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' agar bisa membayar utang senilai Rp 1.054.000.
"Dia membuat grup WhatsApp yang berisi seluruh kontak di handphone saya dan menyebarkan hoaks itu. Padahal di situ banyak klien saya," kata pegawai pemasaran perusahaan garmen di Solo itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan telah menerima laporan tersebut. Polisi akan segera melakukan penyelidikan.
"Kasus akan kita selidiki. Langkah pertama akan kita panggil saksi-saksi," ujarnya.
(bai/ara)