"Untuk masyarakat yang sudah terlanjur terjerat, bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat, membuat laporan. Jangan lupa bawa bukti-bukti teror, intimidasi atau pelecehannya," kata Tongam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Dia mengungkapkan Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia dan Bareskrim Polri.
Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.
"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," jelas dia.
Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Perlu diketahui juga bahwa fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut.