Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan fintech lending sudah memiliki izin OJK hanya 127 perusahaan. Menurut Tongam hal ini karena mudahnya membuat sebuah aplikasi kredit online ini.
"Kenapa masih muncul terus ini? Pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, OJK saat ini juga telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.
Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.
"Pada kenyataannya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat sulit diatasi," ujarnya.
"Kami melakukan deteksi sejak dini saat muncul fintech ilegal yang baru dapat info dari kominfo dan bareskrim saya minta hentikan," tutupnya.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
(kil/zlf)