Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran fintech kredit online yang meresahkan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan memang saat ini masih ada saja masyarakat yang terjerat oleh lintah darat online ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, intimidasi-intimidasi tersebut dilakukan agar peminjam lebih cepat melakukan pembayaran.
Tongam mencontohkan beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang melaporkan ke Satgas jika ia sudah meminjam uang di 141 aplikasi.
"Dia lapor, katanya stress karena sehari bisa dapat 250 teror telepon. Dia tidak bisa tidur, inikan bahaya," imbuh dia.
Karena itu, Tongam meminta kepada masyarakat agar cerdas jika meminjam uang kepada aplikasi fintech. Harus memeriksa apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal.
Dari data Satgas, hingga 31 Oktober 2019, ditemukan 297 entitas fintech ilegal yang sudah diblokir. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hingga September mencapai 127 perusahaan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
(kil/eds)