Waspada! Ada Lagi 125 Pinjol Abal-abal Merajalela

Waspada! Ada Lagi 125 Pinjol Abal-abal Merajalela

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 03 Des 2019 10:37 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas, Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending abal-abal ini masih banyak beredar melalui website atau aplikasi dan penawaran melalui layanan pesan singkat SMS.

"Pada 7 Oktober 2019 satgas sudah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal hingga totalnya entitas fintech peer to peer lending ilegal ini sampai November 2019 sudah 1.494," ujar Tongam dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengungkapkan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait. Seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.




(kil/fdl)

Hide Ads