Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 182 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin, investasi money game, equity crowd funding, multilevel marketing, perdagangan kebun kurma, investasi properti, tabungan, umrah, cryptocurrency hingga koperasi.
"Kegiatan entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar," kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(kil/fdl)