Jangan Sampai Bablas
Eko menyarankan agar kartu kredit maupun paylater digunakan untuk keperluan yang memang mendesak.
"Jadi karena dia bersifat utang sebenarnya pertama hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak atau kewajiban, misalnya untuk sekolah dan sebagainya, itu bisa," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (29/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa digunakan untuk yang sifatnya produktif bukan konsumtif ya. Misalnya kita gunakan paylater untuk jalan-jalan tapi bukan sekadar jalan-jalan, tapi dari situ kita bisa mendapatkan hasil dan sebagainya," tambahnya.
Terlepas dari itu, dia tidak mempermasalahkan masyarakat memakai kredit tersebut untuk keperluan apa saja, yang penting bisa mengendalikan penggunaannya.
"Sebenarnya bisa digunakan untuk apa saja nggak masalah. Tapi yang penting kita bisa mengendalikan penggunaannya," tambahnya.
Simak Video "Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ang)