Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, himbauan itu dilakukan untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan.
"Sekaligus dalam rangka menjaga reputasi dan nama baik industri fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK, yang pada saat ini sedang bertumbuh dan telah banyak memberi manfaat positif bagi publik," ujar kepada detikcom seperti ditulis Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerjasama offline antar keduanya. Sebab mereka yang ilegal disinyalir beroperasi secara terselubung.
"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.
Menurut penelusuran detikcom di salah satu gedung perkantoran di kawasan Central Park memang hanya terdapat beberapa perusahaan fintech. Namun mereka yang tertera namanya sudah terdaftar di OJK.
Berdasarkan penuturan sumber, di kawasan Central Park sebenarnya banyak perusahaan fintech-fintech baru. Namun nama mereka tidak tertera di papan informasi tenant, entah karena belum diperbaharui atau memang sengaja ingin disamarkan.
(das/ang)