Saldo Uang Elektronik Bisa Dijamin LPS?

Saldo Uang Elektronik Bisa Dijamin LPS?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 20:55 WIB
emoney
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, banyak pihak yang bertanya apakah saldo dalam uang elektronik bisa dijamin oleh LPS. Pertanyaan itu banyak muncul di tengah maraknya penggunaan uang elektronik.

Sayangnya, menurut Purbaya, LPS belum mendapatkan mandat untuk menjamin saldo uang elektronik.

"Jadi sering kami ditanyakan apakah uang elektronik itu kami menjamin? Dengan mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Memang saat ini masih belum ada peraturan spesifik apakah dalam platform fintech uang elektronik dapat dijamin langsung oleh LPS," kata Purbaya dalam webinar HUT Golkar ke-56, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan uang elektronik hampir setara dengan penggunaan atau transaksi di ATM, bahkan berpotensi lebih besar.

"Saat ini ada sekitar 51 penerbit uang elektronik baik oleh bank, ada 15 yang mendirikan, maupun 35 non bank yang mendirikan. Transaksi uang elektronik hampir menyamai penggunaan ATM. Dan ini bisa berlangsung terus ke depannya. Sehingga bisa jadi transaksi uang elektronik akan melebihi transaksi ATM dalam waktu yang tidak terlalu lama," terang dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan uang elektronik meski belum dijamin LPS, ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70% dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).

"Ini langkah baik dari BI, maupun mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diperlukan ketika kita tidak siap betul dengan tren baru uang digital. Mungkin pelan-pelan akan diperluas sedikit. Tapi ini adalah langkah yang sangat baik. Sehingga kita tidak kena hal negatif dari uang elektronik ini," ujar Purbaya.

Meski begitu, apabila lembaga pengawas perbankan nantinya akan memasukkan saldo uang elektronik dalam kategori tabungan, maka LPS dapat menjaminnya.

"Tapi menurut kami apabila sebuah produk berdasarkan ketentuan lembaga pengawas perbankan disamakan dengan simpanan, maka itu akan dijamin oleh LPS," pungkasnya.

(dna/dna)

Hide Ads