Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan rencana pemerintah mendorong penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui financial technology (fintech). Hal itu dilakukan demi meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
"Jadi full dari layanan keuangan dari awalnya hanya kegiatan di peer to peer (P2P), tapi juga government to peer (G2P). Bukan hanya P2P, tapi G2P menjadi alat untuk mendorong financial inclusion di masyarakat," ungkap Suahasil dalam peluncuran virtual Indonesia Fintech Society (IFSoc), Senin (9/11/2020).
Menurut Suahasil, penggunaan layanan fintech sudah dilakukan pemerintah di beberapa kegiatan bansos, misalnya saja Kartu Prakerja. Insentif Kartu Prakerja disalurkan melalui GoPay, OVO, dan DANA. Begitu juga dengan bansos Program Keluarga Harapan yang mulai disalurkan melalui fintech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasil, penyaluran insentif melalui fintech membuat masyarakat yang punya rekening meningkat drastis.
"PKH dan Kartu Prakerja dijalankan dengan layanan finansial. Kartu Prakerja karena ini baru, sebelum bergabung dengan Prakerja, banyak penerima yang tidak memiliki rekening. Dengan program ini kita memastikan mereka punya rekening. Tak hanya Prakerja, PKH juga dilakukan seperti itu," terang dia.
Terlebih di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang menyerang Indonesia, pemerintah juga terpaksa meningkatkan belanja melalui transaksi digital. Ia mengatakan, sebagian besar anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 695,2 triliun disalurkan melalui transaksi digital.
"Makanya ada yang mengatakan ke saya yang namanya COVID bisa kita anggap sebagai the best Chief Information and Technology Officer, yang memaksa seluruh elemen proses bisnis harus digital. Bukan hanya transaksi, tapi proses bisnis, birokrasi juga digital," urainya.
Dengan maraknya penggunaan fintech, menurutnya banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah, yakni dalam hal pengawasannya.
"Kita akan dorong P2P termasuk risiko perlindungan konsumen, penguatan pengawasan, peraturan-peraturan yang harus disiapkan dalam pengawasan fintech," tutup Suahasil.
(ara/ara)