Naik 113%, Pinjaman Orang RI ke Pinjol Tembus Rp 100 Triliun!

Naik 113%, Pinjaman Orang RI ke Pinjol Tembus Rp 100 Triliun!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 08:30 WIB
Pinjam Online
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

OJK Mau Bikin Aturan Duet Fintech-Bank

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 286 fintech di Indonesia, dan 55% di antaranya adalah pinjol. Namun, baru 124 pinjol yang terdaftar dan 33 yang sudah memiliki izin OJK.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menegaskan, pihaknya tak mau kehadiran fintech menggeser atau mendisrupsi layanan jasa keuangan yang sudah ada sejak dulu, terutama perbankan.

"Kita juga ingin bahwa IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang berkembang juga tidak mendisrupsi sektor keuangan yang ada. Jadi banyak kita dengar sekarang bahwa antara IKD atau fintech dengan perbankan ada yang mengatakan ini saling mendisrupsi. Tetapi sebetulnya barangkali tidak demikian," tegas dia.


Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong kolaborasi fintech dengan perbankan. Hal ini dilakukan agar fintech tak menggeser eksistensi perbankan.

"Kalau dilihat dari nature atau sifatnya, itu kelebihannya ada, lalu kelebihan dari lembaga jasa keuangan yang ada sekarang misalnya perbankan juga ada. Mereka sebetulnya sangat memungkinkan untuk berkolaborasi," papar Nurhaida.

Ia menuturkan, saat ini OJK sedang menyusun aturan tentang kolaborasi antara fintech dengan perbankan, sehingga kolaborasi lebih cepat terwujud.

"Nah ini kita mungkin akan lihat juga peraturannya, adalah peraturan yang bisa membuat kolaborasi ini berjalan dengan baik. Sekarang sering dikatakan bahwa perbankan diatur demikian ketat, sementara fintech agak light. Nah ini juga ada alasannya kenapa diatur lebih ringan, terutama dalam pengembangannya. Jadi ini harus ada kolaborasi atau ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," tandas dia.


(eds/eds)

Hide Ads