154 Pinjol Terdaftar di OJK, Ada 3 yang Baru

154 Pinjol Terdaftar di OJK, Ada 3 yang Baru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 18:25 WIB
Ilustrasi fintech
Foto: istimewa
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 November mencatat ada 154 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending terdaftar dan berizin. OJK menyatakan ada satu perusahaan fintech yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Perusahaan itu adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

"Ada satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," tulis keterangan OJK, dikutip dari website ojk.go.id, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, terdapat satu perusahaan yang melakukan perubahan nama penyelenggara fintech lending pada laman web dan nama aplikasi. Hal itu dilakukan oleh PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salin itu, OJK jug mencatat adanya penambahan 3 penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar serta berizin dari OJK," bunyi keterangan di website OJK.

ADVERTISEMENT

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(hns/hns)

Hide Ads