Ketua MPR Ingatkan Bahaya Pasar Kripto: Bisa Jadi Tempat Cuci Uang

Ketua MPR Ingatkan Bahaya Pasar Kripto: Bisa Jadi Tempat Cuci Uang

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Kamis, 25 Feb 2021 17:34 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Kanan)
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan pada usaha di sektor komoditas digital. Utamanya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya berpegang pada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Seperti diketahui, pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen soal bahaya Bitcoin atau dikenal dengan Crytocurrency telah mengguncang harga komoditas digital tersebut. Yellen menilai, Bitcoin tidak aman karena tak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, serta harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya. Hal ini menimbulkan potensi penggunaan Bitcoin sebagai alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

"Di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menyebut bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Mengingat, salah satu aset kripto, Bitcoin, sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai $57.000 per btc. Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Nilai aset Bitcoin ini melejit usai Elon Musk membeli uang digital ini seharga US$ 1,5 miliar melalui Tesla Inc.

"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," paparnya.

ADVERTISEMENT

Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.

"Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet.

(prf/hns)

Hide Ads