Masyarakat atau investor diimbau agar tidak terlena dengan cuan yang diberikan bitcoin cs atau aset kripto yang saat ini lagi ramai dibahas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi mengenai risiko perdagangan aset kripto seperti bitcoin cs yang belakangan ini sedang ramai-ramainya diserbu oleh investor.
Aset kripto yang saat ini banyak diserbu investor adalah setidaknya ada 5, yaitu bitcoin, ethereum, XRP, stellar, dan dogecoin. Kelima harga uang kripto ini bergerak fluktuasi, jadi bisa naik dan turun signifikan.
Berdasarkan data OJK yang dikutip, Selasa (11/5/2021), aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi.
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto," tulis data OJK.
Adapun yang melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan telah pedagang yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi.
Merujuk pada peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
(hek/dna)