Bitcoin cs Gonjang-ganjing, Ini Peringatan Janet Yellen hingga OJK

Bitcoin cs Gonjang-ganjing, Ini Peringatan Janet Yellen hingga OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 13 Mei 2021 20:29 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he just felt like being part of history. The ATM, named Robocoin, allows users to buy or sell the digital currency known as bitcoins. Once only used for black market sales on the internet, bitcoins are starting to be accepted at a growing number of businesses. (Photo by David Ryder/Getty Images)
Foto: Getty Images

2. Bank Sentral Eropa

Bitcoin diyakini bukan mata uang. Aset ini dianggap sangat spekulatif. Karena itu, menurut Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde transaksi apapun terkait bitcoin perlu diatur di tingkat global.

Bitcoin bukanlah mata uang, hal itu dibuktikan dengan perubahan nilainya yang begitu liar selama beberapa minggu terakhir. Lagarde meyakini tak menutup kemungkinan ada celah pencucian uang kriminal dari transaksi bitcoin ini.

"(Bitcoin) Aset yang sangat spekulatif yang telah melakukan beberapa bisnis lucu dan beberapa kegiatan pencucian uang yang menarik dan benar-benar tercela," katanya dikutip dari Business Insider, Kamis (14/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir ada investigasi kriminal yang telah terjadi yang saya yakin akan terus berlangsung," tambahnya.

Aktivitas kriminal dan celah hukum seputar bitcoin inilah yang jadi alasan mengapa aset digital itu perlu diatur di tingkat global.

ADVERTISEMENT

"Harus ada regulasi dan ini harus segera diterapkan dan disepakati di tingkat global karena jika ada pelarian, pelarian itu akan digunakan," kata Lagarde seraya menambahkan bahwa dibutuhkan kerja sama global.

3. OJK

Berdasarkan data OJK yang dikutip, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selanjutnya, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto," tulis data OJK.

Adapun yang melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan telah pedagang yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi.

Merujuk pada peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.


(das/hns)

Hide Ads