Auto Trade Gold Buka Suara Setelah Masuk Daftar Investasi Ilegal

Auto Trade Gold Buka Suara Setelah Masuk Daftar Investasi Ilegal

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Mei 2021 15:00 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) belum lama ini mengumumkan ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal. Salah satunya adalah aplikasi Auto Trade Gold 4.0 yang merupakan produk dari PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI).

Pihak SDFI pun buka suara menanggapi hal tersebut. Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea meminta pemerintah untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.

SWI menganggap aplikasi Auto Trade Gold 4.0 melakukan investasi robot dan menjalankan money game. Gea pun menyayangkan sikap dari SWI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," ucapnya, Senin (17/5/2021).

Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863. PT SDFI juga disebut memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020

ADVERTISEMENT

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau money game?" ucapnya.

"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.

Menurut Gea, PT SDFI mempunyai niat untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI. Dia pun menegaskan Autotrade tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK.

Namun Gea tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum-oknum itu. Kami akan menindak pihak-pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu," ujarnya.

Gea juga menghimbau agar komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu-isu negatif soal aplikasi auto trade itu.

"Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi covid-19 yang masih belum berujung reda ini," katanya.

Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK ini, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.

PT SDFI sangat mendukung SWI, OJK dan BAPPEBTI untuk melakukan penertiban dan penutupan semua jenis investasi bodong yang merugikan masyarakat, Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa," tutupnya.

(das/dna)

Hide Ads