Wamendag: Kripto Bukan Mata Uang!

Wamendag: Kripto Bukan Mata Uang!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 21:31 WIB
Jerry Sambuaga (Dok. Istimewa)
Foto: Jerry Sambuaga (Dok. Istimewa): Wamendag Jerry Sambuaga
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aset kripto bukan mata uang, dan tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Di sisi lain, kripto justru adalah komoditas yang diatur penjualannya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan Kemendag mengatur perdagangan komoditas aset kripto lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

"Kami juga pastikan kalau ini kripto adalah komoditas. Bukan mata uang, banyak mispersepsi di masyarakat kripto jadi mata uang, sesuai UU, mata uang hanya rupiah," ungkap Jerry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerry mengatakan potensi transaksi aset kripto sangat besar, sejauh ini per harinya ada lalu lintas uang mencapai Rp 1,7 triliun. Dia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan bursa kripto sehingga transaksi aset kripto bisa dilakukan di dalam negeri.

Dia menyebut Indonesia akan menjadi negara yang pertama memiliki bursa dan pengaturan ketat soal perdagangan aset kripto.

ADVERTISEMENT

"Kalau jadi buat bursa, Indonesia akan jadi negara pertama yang punya bursa diatur pemerintah. Bahkan di Amerika itu nggak begitu," ungkap Jerry.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan semua hal sedang disiapkan untuk membuat bursa kripto di Indonesia. Termasuk membentuk pusat kliringnya, paling lambat bursa kripto akan terbentuk di akhir tahun ini.

"Saya memang ini bagian dari aset kripto kita akan keluarkan bursanya, di kesempatan pertama kita akan atur. Ini nanti kan ada kaitannya dengan pembentukan pusat kliring. Pokoknya, paling lambat akan akhir tahun ini," kata Lutfi.

(hal/hns)

Hide Ads