Heru mengungkap bertambahnya korban pinjol bukan hanya kurangnya sosialisasi dari OJK, tetapi juga kurangnya literasi dan edukasi.
"Bukan hanya sosialisasi yang kurang tetapi, literasi edukasi juga kurang. Masyarakat itu harus dikasih tahu jika menggunakan layanan itu bunganya berapa, karena banyak juga yang tiba-tiba dikasih aja pinjaman. Bunganya berapa penghitungannya berapa, kemudian kalau telat seperti apa. Harusnya sistem perbankan kita juga mengatur gimana bisa orang pinjam di lebih dari satu pinjol," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan pinjol ilegal merupakan penipuan berkedok lembaga keuangan dan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab OJK saja.
"Karena ini bukan sektor keuangan ini persoalan kriminalitas, penipuan berkedok lembaga keuangan. Jika kasusnya dilakukan oleh pinjol yang berizin OJK, maka layak meminta pertanggungjawaban OJK, jika pinjol yang meresahkan yang tidak atau belum mendapatkan izin OJK," katanya.
Dia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kominfo harus memberikan rambu-rambu agar sarana teknologi dan komunikasi tidak digunakan untuk penipuan.
"Ada otoritas lain yang harus kita mintai pertanggungjawaban, ini kan ranahnya digital, ini kita tidak bisa menyebut ini fintech, ini sarana penipuan, pemerasan dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi, nah siapa yang mengatur internet, kan ini ada otoritasnya. Ini juga kita harus meminta pertanggungjawabannya kepada mereka yang mengatur internet di Indonesia, Kominfo," jelasnya
Lebih lanjut, Piter Abdullah mengatakan Kominfo harus membuat aturan yang mengatur dan mengawasi pembuatan aplikasi atau web pinjol untuk menghindari kasus penipuan. Jadi, menurutnya harus ada izin dari Kominfo selanjutnya baru jalannya pinjol meminta izin OJK.
"Kominfo kita itu harus penertiban pemanfaatan sarana teknologi jangan sampai digunakan untuk penipuan. Yang memiliki domain internet (pinjol) harus memiliki izin, kominfo, untuk pemanfaatan internetnya, webnya harus ditertibkan oleh Kominfo, setelah itu (pinjol) bisa minta izin kepada OJK," ungkapnya.
(ara/ara)