Tongam juga tegas mendorong adanya proses hukum jika masalahnya aktivitas pinjol ilegal sudah ada tindakan intimidasi, teror, pelecehan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Proses hukum pidana itu merupakan tugas dari kepolisian.
"Pinjol ilegal kami nggak tolerir, tindakan teror intimidasi, pelecehan, perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal ini harus diproses hukum. Kami mendorong proses hukum supaya memberikan efek jera kepada mereka, ini tugas nya kepolisian," tegasnya.
Ia juga mengungkap yang paling penting saat ini adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mengakses pinjol ilegal. Jika butuh pinjaman online, bisa kepada pinjol yang terdaftar di OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang paling penting edukasi kepada masyarakat, jangan sekali-sekali akses ke pinjol ilegal. Kami yakin semakin teredukasi masyarakat kita, ruang gerak pinjol ilegal ini akan semakin sempit. Kalau masyarakat butuh karena kebutuhan dana, maka pinjamlah kepada pinjol yang terdaftar di OJK, di ojk.co.id atau di contact 157, maksudnya di situ kasih waktulah masyarakat untuk menyeleksi apakah ini ilegal atau legal," tegasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari waspadainvestasi.ojk.go.id, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk pada 1 Januari 2016 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016.
Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi regulator, OJK, Kementerian Perdagangan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Selain itu, juga melibatkan penegak hukum dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(hns/hns)