Bisa Nggak Sih Kripto Jadi Alat Pembayaran? Ini Jawaban BI

Bisa Nggak Sih Kripto Jadi Alat Pembayaran? Ini Jawaban BI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 18:20 WIB
Ilustrasi Uang Digital Bitcoin
Foto: (M Fakhry/detikcom)

Pertama, mata uang suatu negara merupakan simbol kedaulatan negara. Karena simbol negara, maka diatur dalam undang-undang.

Kedua, sebagai alat pembayaran sah diputuskan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

"Dan ketiga mata uang itu dalam suatu negara harus dijaga nilainya karena dia akan sangat menentukan kesejahteraan masyarakatnya. Karena dia harus dijaga nilainya maka harus ada otoritasnya. Otoritas yang punya kewajiban, punya tanggung jawab untuk menjaga nilai suatu mata uang di suatu negara," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah bisa jadi produk jasa keuangan? Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menerangkan, kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Dia juga menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas, termasuk aset kripto.

Dia juga menuturkan, larangan ini juga mengacu ketentuan OJK terkait penerapan manajemen risiko bank umum di mana perbankan harus menerapkan manajemen risiko setiap produk kegiatan usaha bank.

ADVERTISEMENT

"Sementara aset kripto justru memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi. Jadi ini tidak merupakan suatu, akan sangat tidak masuk pada penerapan manajemen risiko bank," katanya.

Kemudian, larangan tersebut juga mengacu pada ketentuan OJK terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Mengacu ketentuan itu, pelaku jasa keuangan harus bertanggung jawab melakukan anaisis secara berkala terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sementara, menurutnya, aset kripto ini tidak memiliki data nasabah.

"Kalau kami saat ini melihat jawabannya adalah walaupun nanti di bank global menyediakan layanan aset kripto, tetapi di Indonesia sangat sulit karena memang ada penerapan manajemen risiko dan penerapan program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme," terangnya.


(acd/dna)

Hide Ads