Catat! Ini Pandangan MUI soal Halal-Haram Uang Kripto

Catat! Ini Pandangan MUI soal Halal-Haram Uang Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 11:59 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he just felt like being part of history. The ATM, named Robocoin, allows users to buy or sell the digital currency known as bitcoins. Once only used for black market sales on the internet, bitcoins are starting to be accepted at a growing number of businesses. (Photo by David Ryder/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Halal atau haramnya uang kripto atau bitcoin dan uang digital lainnya masih menuai pro dan kontra. Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI, Jaih Mubarok berpendapat halal atau haramnya aset digital tersebut tergantung dengan adanya izin dari otoritas.

"Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, ijin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi," tuturnya, kepada detikcom Senin (21/6/2021).

Tetapi untuk saat ini seperti diketahui belum ada badan otoritas resmi yang mengatur bitcoin dan berbagai aset digital lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaih menjelaskan uang kripto bisa diakui sebagai alat tukar jika memenuhi dua kriteria. Pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk meneribitkan uang. Penjelasan tersebut juga tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.

"Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal'ah Ji," jelasnya,

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, menurut pandangan MUI ada sejumlah alasan lain yang menerangkan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.

Dalam analisis MUI berjudul Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain dijelaskan bitcoin bukan termasuk alat transaksi pembayaran yang sah karena belum jelasnya siapa yang menerbitkan bitcoin. Selanjutnya saat ini tidak adanya otoritas pusat atau pemerintah yang mendukung.

Selain itu, nilai bitcoin tidak stabil juga menjadi alasan kenapa aset digital itu tidak sah dan bitcoin dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang dan tujuan ilegal.

MUI dalam analisis tersebut juga mewanti-wanti agar tidak sembarangan atau tergiur untuk menggunakan bitcoin atau kripto lainnya. Mengingat saat ini populasi penipuan yang menawarkan uang digital telah meluas.

"Komunitas Muslim khususnya harus berhati-hati seperti baru-baru ini mereka telah menjadi target scammers yang mengiklankan "investasi halal" peluang menggunakan cryptocurrency. Sebagai aturan praktis, cryptocurrency apa pun peluang investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tetap kemungkinan besar adalah penipuan, seperti skema ponzi/piramida yang haram dan haram," tertulis dalam analisis MUI.

(zlf/zlf)

Hide Ads