MUI Bicara soal Halal-Haram Uang Kripto

MUI Bicara soal Halal-Haram Uang Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 19:00 WIB
A bitcoin (virtual currency) coin placed on Dollar banknotes, next to computer keyboard, is seen in this illustration picture, November 6, 2017. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: Reuters
Jakarta -

Halal atau haramnya uang kripto masih menjadi perdebatan di dunia maupun Indonesia. Majelis Ulama Indonesia pun buka suara terkait hal tersebut.

Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI, Jaih Mubarok berpendapat halal atau haramnya aset digital tersebut tergantung dengan adanya izin dari otoritas.

"Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, izin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi," tuturnya, kepada detikcom Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seperti diketahui hingga saat ini belum ada badan otoritas resmi yang mengatur aset digital tersebut.

Menurut MUI ada dua kriteria yang harus dipenuhi agar uang kripto bisa menjadi alat tukar. Jaih menjelaskan ada dua kriteria, pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otorisasi untuk menerbitkan uang.

ADVERTISEMENT

"Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal'ah Ji," jelasnya.

Penjelasan tersebut juga tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.

Namun, hingga saat ini menurut pandangan MUI, uang kripto bukan alat pembayaran yang sah. Ada sejumlah alasan yang menjadi catatan MUI.

Dalam analisis MUI berjudul Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain dijelaskan bitcoin bukan termasuk alat transaksi pembayaran yang sah, pertama karena belum jelasnya siapa yang menerbitkan bitcoin. Selanjutnya, tidak adanya otoritas pusat atau pemerintah yang mendukung.

Selain itu, nilai bitcoin yang tidak stabil juga menjadi alasan kenapa aset digital itu tidak sah dan bitcoin dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang dan tujuan ilegal.

MUI pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak sembarangan atau tergiur untuk menggunakan bitcoin atau kripto lainnya. Mengingat saat ini populasi penipuan yang menawarkan uang digital telah meluas.

"Komunitas Muslim khususnya harus berhati-hati seperti baru-baru ini mereka telah menjadi target scammers yang mengiklankan "investasi halal" peluang menggunakan cryptocurrency. Sebagai aturan praktis, cryptocurrency apapun peluang investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tetap kemungkinan besar adalah penipuan, seperti skema ponzi/piramida yang haram dan haram," tertulis dalam analisis MUI.

(zlf/zlf)

Hide Ads