Pinjaman online (pinjol) ilegal memang meresahkan. Awalnya menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat.
Tapi ada bahaya di balik tawaran menggiurkan tersebut. Misalnya jumlah atau nominal uang pinjaman yang ditransfer tidak akan sesuai dengan jumlah pengajuan.
Bunga yang sangat besar bisa 1-4% per hari. Pengambilan data di handphone tanpa izin seperti kontak dan gambar di galeri handphone. Kemudian denda yang juga tak kalah besarnya sampai penagihan yang mengancam hingga intimidasi dari desk collection.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat jebakan pinjol ilegal ini?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan harus juga memiliki itikad untuk melunasi. Lalu bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Dia menyebutkan, jika sudah jatuh tempo dan memang ada keterbatasan kemampuan untuk membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jangan jadi gali lubang tutup lubang.
Selanjutnya jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi sampai pelecehan. Lakukan blokir pada semua nomor kontak yang mengirimkan teror.
"Beri tahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Selanjutnya segera lapor ke polisi," jelas dia. Untuk lapor ke kepolisian bisa ke Polres dan Polda di wilayah setempat. Atau kunjungi patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.