Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap fakta mengejutkan terkait aset kripto di Indonesia. Aset kripto disebut-sebut pernah dipakai untuk transaksi narkoba.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mulanya bercerita mengenai latar belakangan pengaturan aset kripto. Dia menuturkan, saat kripto berkembang, pemerintah menggelar rapat untuk membahas hal itu.
"Terkait aset kripto, mungkin dapat kami sampaikan Bapak Ibu sekalian, awalnya adalah begitu aset 2 tahun yang lalu saat aset kripto ini berkembang itu diadakan rapat di tingkat Kantor Menko Perekonomian, siapa yang akan mengatur dan akan diatur seperti apa," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) seperti disiarkan lewat YouTube Komisi VI, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, waktu itu ditengarai kripto dijadikan alat transaksi keuangan ilegal. Salah satunya ialah untuk transaksi narkoba sebagaimana disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Karena waktu itu ditengarai bahwa aset kripto ini dijadikan alat untuk melakukan transaksi keuangan yang ilegal yaitu antara lain dari BNN menyatakan sudah pernah terjadi transaksi narkotika dengan pembayaran melalui aset kripto. Kemudian dari BIN juga begitu menyatakan hal yang sama" ungkapnya.
Sehingga, waktu itu diputuskan bahwa aset kripto ini harus diatur agar tidak disalahgunakan. Wisnu mengatakan, rapat tersebut juga membahas potensi aset kripto, di mana aset kripto bisa kontribusi terhadap pertumbuhan startup.
"Baru berbicara pada tahap kedua, pegaturannya seperti apa. Pada pembahasan di tingkat Kantor Menko bahwa aset kripto ini memiliki potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan startup di dalam negeri. Namun kalau tidak atur, seperti yang Bu Evita sampaikan kemungkinan besar terjadi outflow karena orang kita tidak bisa main di indonesia, akhirnya mainya di exchange di luar negeri," terangnya.
Hal tersebut juga menjadi alasan kenapa aset kripto diatur. Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto bukanlah alat pembayaran.
"Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran," ujarnya.