PPKM Darurat Bikin Keuangan Sekarat, Please Jangan Lari ke Pinjol Ilegal

PPKM Darurat Bikin Keuangan Sekarat, Please Jangan Lari ke Pinjol Ilegal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Jul 2021 06:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 turut menekan kondisi perekonomian nasional. Banyak kalangan yang merasakan kesulitan ekonomi di masa pandemi, apalagi ditambah PPKM Darurat yang membatasi kegiatan perekonomian.

Hal ini menyebabkan masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan. Namun dalam kondisi sulit seperti ini pinjaman online atau pinjol ilegal juga tetap bergentayangan mencari mangsa baru.

Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran-penawaran semacam ini agar tak terjebak dengan bunga tinggi, denda yang besar hingga penagihan yang intimidatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah diminta waspada dan mengantisipasi praktik pinjol ilegal yang sudah masuk dalam kategori predatory lending ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, jika tahun lalu kelas menengah bawah masih memiliki pekerjaan dan simpanan untuk bertahan hidup, berbeda dengan tahun ini yang lebih berat.

ADVERTISEMENT

Bhima mengatakan sudah banyak orang yang menjual aset seperti kendaraan bahkan rumah. "Nah masyarakat ini yang jadi korban empuk pinjol ilegal, yang menawarkannya makin masif lewat SMS," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

Menurut Bhima dalam kondisi terdesak, orang tidak membaca syarat dan ketentuan. Banyak masyarakat yang jadi korban terlanjur menyerahkan data dan identitas diri ke pinjol ilegal.

"Masalahnya pinjol ilegal itu bukan saja menjerat karena bunganya tinggi. Tapi juga denda keterlambatan yang sangat mencekik," jelas dia.

OJK dan Kepolisian diminta tak cuma blokir pinjol ilegal. Cek halaman berikutnya.

Dia mengharapkan OJK dan Kepolisian bisa mencegah praktik pinjol ilegal tidak sekadar pemblokiran rekening atau aplikasi, tapi juga mempercepat proses pidana karena sudah meresahkan masyarakat.

Bhima mengatakan, untuk pemerintah anggaran perlindungan sosial jelas kurang karena itu butuh ditambah.

"Tidak mungkin cukup Rp 300 ribu per bulan dan bantuan beras. Dihitung dari garis kemiskinan saja per Maret sudah Rp 472 ribu per kepala. Satu keluarga miskin jika ada tiga orang, minimal punya pendapatan Rp 1,4 juta agar keluar dari kategori miskin. Maka pemerintah idealnya memberikan bantuan sosial tunai Rp 1-1,5 juta per bulan," jelas Bhima.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini memang pasar pinjaman di Indonesia masih sangat besar.

"Tapi masyarakat juga tidak memeriksa lebih dulu legalitas pinjol tersebut," ujar dia.

Tongam menyebut jika memang masyarakat membutuhkan pinjaman uang, bisa meminjam di pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan hati-hati ketika memilih persetujuan akses data kontak dan galeri handphone.


Hide Ads