Pinjaman online saat ini menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk menarik kredit. Tapi calon peminjam juga harus waspada karena ada pinjol ilegal yang masih bergentayangan mencari mangsa.
Sudah tahu belum bedanya pinjol legal dan ilegal ini?
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengungkapkan mengenali ciri pinjol ini sebagai bekal agar tidak dirugikan kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar dia, dikutip Selasa (27/7/2021).
Dikutip dari akun instagram @ojkindonesia disebutkan ada beberapa perbedaan yang paling terlihat dari kedua entitas pinjol ini.
Untuk pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pemberian pinjaman juga sangat mudah.
Beda dengan pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, identitas pengurus dan alamat kantornya jelas. Dalam menyalurkan pinjaman ada seleksi ketat yang dilakukan.
Kemudian pada pinjol ilegal ini bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas, termasuk juga denda yang terus-terusan semakin besar setiap harinya.
Jika di pinjol legal informasi biaya pinjaman dan denda akan transparan. Misalnya total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari. Lalu maksimum pengembalian sudah termasuk denda 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Selanjutnya pada pinjol ilegal, mereka mengakses seluruh data yang ada di ponsel. Biasanya mereka melakukan ini untuk bahan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi. Namun tak ada layanan pengaduan nasabah.
Beda dengan pinjol legal yang hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Selanjutnya risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center. Pinjol legal ini juga punya layanan pengaduan konsumen jika sewaktu-waktu menemui masalah.
Terakhir pinjol ilegal ini sering menawarkan pinjaman melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin. Lalu pihak yang melakukan penagihan ini tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang disetujui AFPI.
Jika pinjol legal tak ada penawaran melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WA dan lainnya tanpa izin pengguna. Lalu pegawai yang menagih memiliki sertifikasi.
Sebelum menggunakan layanan pinjol ini sebaiknya cek dulu daftar Fintech Lending yang terdaftar dan berizin OJK di kontak 157 ya.
(das/das)