Cek di Sini Daftar Pinjol dan Investasi Ilegal

Cek di Sini Daftar Pinjol dan Investasi Ilegal

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 06:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Ilustrasi Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ciri-ciri pinjol ilegal:

-Tidak terdaftar/berizin dari OJK
-Penawaran menggunakan SMS/WA
-Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
-Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.


Tips Bagi yang ingin meminjam lewat pinjol:

1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftarnya di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


(hns/hns)

Hide Ads