Pinjaman online (pinjol) memakan korban lagi. Kali ini seorang pegawai bank perkreditan gantung diri karena terjerat pinjol. Bukan hanya pinjol, ternyata pegawai itu juga memiliki utang ke sejumlah nasabah bank dan temannya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Punya Utang Pinjol Rp 23 Juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Korban juga sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.
Diketahui utang terhadap pinjol mencapai Rp 23,1 juta. Selain itu juga ditemukan selembar kertas yang bertuliskan daftar orang yang diutangi.
2. Satgas Buka Suara
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan turut prihatin dengan kejadian yang menimpa korban, karena memiliki utang di beberapa tempat yang tidak dapat dibayar.
"Selanjutnya kita perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat berwenang mengenai kejadian ini untuk mengetahui kasus yang sebenarnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021).
Tongam menyampaikan OJK dan SWI selalu menyampaikan agar masyarakat cerdas ketika meminjam uang. Pasalnya utang piutang merupakan hubungan pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
"Jangan meminjam jika tidak mampu membayar, akan sangat berbahaya," jelas dia.
Dia juga mengingatkan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih bergentayangan di masyarakat. Penawarannya beragam mulai dari internet sampai layanan SMS.
Banyak masyarakat yang menjadi korban, mereka terjerat dengan bunga sampai denda yang sangat besar. Bahkan, penagih atau debt collector pinjol ini juga sering melakukan intimidasi kepada peminjamnya. Seperti mengancam sampai menyebarkan foto-foto diri ke kontak yang ada di handphone peminjam.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya
3. Bukan Hanya Sekali, Ini Deretan Korban Pinjol
Sebelumnya, seorang guru TK di Malang diteror puluhan debt collector pinjol. Utangnya diketahui mencapai Rp 40 juta. Hal itu disebabkan karena pinjol beralasan untuk biaya administrasi dan bunga. Kemudian dia meminjam lagi di sejumlah aplikasi lain.
Namun potongan yang besar dan bunga yang tinggi membuat dirinya kesulitan. Hingga akhirnya utang dia membengkak. Akibat hal itu dia dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan teman hingga nyaris bunuh diri.
Kedua seorang ibu di Depok mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi XI DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kapolri, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini karena dirinya terjerat utang pinjol hingga 99 aplikasi. Dia terintimidasi dan datanya diperjualbelikan. Saat itu dia meminjam uang untuk membayar biaya kuliah.
Pinjaman pertamanya Rp 5 juta dari lima aplikasi. Namun bunganya tiba-tiba membengkak dan harus dilunasi dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian dia gali lubang tutup lubang dengan meminjam di aplikasi lain.
Utangnya makin bengkak. Dia diteror SMS, WhatsApp, sampai telepon. Kata-kata kasar dan umpatan sudah jadi makanan sehari-harinya.
(zlf/zlf)