Perusahaan fintech asal Singapura, Jenfi, berencana merambah pasar Indonesia. Rencana itu dilakukan setelah perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) itu meraih pendanaan Seri A sebesar US$ 6,3 juta atau setara Rp 89 miliar.
Saat ini Jenfi masih menanti berakhirnya moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending baru yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Februari 2020 sebelum dapat mengajukan permohonan perizinan sebagai penyelenggara peer-to-peer lending di Indonesia.
Pendanaan terhadap Jenfi sendiri dipimpin oleh Monk's Hill Ventures. Investor lainnya termasuk Golden Equator Ventures and Korea Investment Partners (via the GEC-KIP Fund), 8VC, ICU Ventures and Taurus Ventures. Dana Series A ini akan digunakan untuk pengembangan produk, akuisisi konsumen dan ekspansi pasar di Asia Tenggara termasuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didirikan pada tahun 2019 oleh Jeffrey Liu dan Justin Louie, Jenfi telah turut serta dalam program akselerasi oleh Y Combinator, perusahaan inkubator startup kelas dunia yang memiliki lebih dari 20 portfolio perusahaan teknologi dengan nilai valuasi setara atau lebih dari USD 1 miliar dari berbagai negara seperti Stripe, Airbnb, Cruise dan DoorDash.
Co-Founder dan CEO Jenfi, Jeffrey Liu (Jeff), menjelaskan perihal layanan pembiayaan Jenfi yang menyasar UKM (Usaha Kecil Menengah atau UKM) di Asia Tenggara khususnya UKM yang telah go digital dan karenanya terhubung dalam ekosistem digital dan menjalankan kegiatan usahanya secara digital dalam aktifitas pemasaran dan penjualan secara online.
Jeff memaparkan tiga hal utama yang membedakan pembiayaan UKM Jenfi dengan pinjaman UKM umumnya dari perusahaan fintech peer-to-peer lending lainnya di Indonesia.
"Pertama, pembiayaan UKM melalui platform Jenfi dikhususkan penggunaan dananya untuk membiayai kegiatan pemasaran seperti digital marketing dan pembiayaan inventaris guna mendukung kinerja penjualan setiap peminjam UKM. Sehingga harapan kami mereka tidak hanya dapat bertahan ditengah pandemi, namun juga dapat bertumbuh pesat. Kami menyebutnya sebagai Growth Financing." kata Jeffrey dalam keterangan resmi dikutip Minggu (12/9/2021).
Bersambung ke halaman selanjutnya.
ICW Beri Rapor Merah ke Polri, Kejagung dan KPK soal Penindakan Korupsi