Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS dan WA? Pinjol Ilegal Tuh!

Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS dan WA? Pinjol Ilegal Tuh!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 15:54 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Apalagi, usai kepolisian menggrebek beberapa kantor pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar meminjam uang di layanan financial technology (fintech) yang terdaftar. Dia juga bilang, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menutup layanan pinjol ilegal.

"OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerjasama dengan Kepolisian, Kominfo dan pemangku kepentingan lainnya. OJK bersama Kapolri, Kominfo dan juga Kementerian Koperasi dan UMKM dan Bank Indonesia telah menandatangani kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal ini," katanya Wimboh, Jumat (15/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat dan memberantas produk ilegal. Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi OJK.

Dalam Instagramnya, OJK ingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ada penawaran pinjol melalui SMS dan WhatsApp. Sebab itu merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

"Sobat OJK, sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp? Awas pinjol ilegal," tlis OJK.

OJK menyatakan lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang secara online, bisa memastikan legalitasnya dengan cara menghubungi OJK 157 telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau email konsumen@ojk.go.id.

"Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situs www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK," bunyi caption unggahan OJK.

(acd/das)

Hide Ads