Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menyoroti perkembangan digitalisasi di dunia keuangan. Namun sejumlah oknum justru malah menggunakan perkembangan ini untuk praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021. Saat pembukaan di Istana Kepresidenan juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Di sisi lain, perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inovasi fintech juga semakin berkembang, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis. Dari situ Jokowi berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan.
"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ucapnya.
Lalu apa sih penyebab pinjaman online ilegal ini bisa begitu 'menjamur' di kalangan masyarakat? berikut adalah 4 alasan mengapa pinjaman online ilegal masih ada hingga kini dan terus mendapatkan korban baru.
1. Tingkat Penerimaan Pengajuan Pinjaman Online Resmi Terbilang Rendah
Jika dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, pinjaman online memiliki syarat pengajuan yang jauh lebih ringan. Selain itu, tidak ada survei, wawancara, atau kewajiban memberikan aset berharga sebagai agunan untuk bisa menjadi nasabah pinjaman online.
Meski menawarkan cara instan, hal tersebut tidak serta-merta membuat setiap pengajuan pinjaman online oleh masyarakat diterima oleh pihak fintech resmi. Berdasarkan data yang ada, tingkat penerimaan atau approval rate pinjaman masih terbilang rendah, yakni di bawah 50%. Hal ini disebabkan permohonan pinjaman oleh masyarakat pada layanan tersebut yang sangat tinggi.
Di Indodana, pinjaman online diketahui mampu memberikan persetujuan pengajuan dengan cepat. Meski demikian, proses verifikasinya dilakukan dengan cara yang ketat dan tidak sembarangan. Oleh karena itu, tak jarang pengajuan pinjaman online pada layanan yang resmi berakhir dengan penolakan karena verifikasinya yang ketat.
2. Tingginya Selisih Permintaan dengan Penyediaan Kredit di Masyarakat
Alasan lain yang mungkin jadi penyebab layanan pinjol ilegal masih banyak beroperasi hingga kini adalah gap. Maksudnya, selisih permintaan serta penyediaan atau pembiayaan kredit di masyarakat masih sangat tinggi. Selisih permintaan dan pembiayaan kredit tersebut diketahui mencapai Rp 1.650 triliun setiap tahun.
Baca juga: Butuh Pinjaman? Lewat Pinjol Resmi Ini Aja |
Sementara, perusahaan fintech P2P baru dapat merealisasikan penyaluran penyediaan kredit sejumlah Rp74 triliun di tahun 2020. Meski begitu, nominal tersebut mengalami penambahan secara signifikan, yakni sebanyak lebih dari 26% jika dibandingkan di tahun sebelumnya yang berjumlah Rp58 triliun.
Adanya gap ini membuat masyarakat secara terpaksa mencoba layanan pinjaman apapun yang tersedia, tak terkecuali pinjol ilegal. Oleh karena itu, fokus fintech saat ini adalah terus mengingatkan dan memberi edukasi agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online.
3. Proses Seleksi Legalitas Fintech atau Layanan Pinjaman Online Ketat
Setiap pinjaman online pada awalnya pasti tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias beroperasi tanpa legalitas resmi. Jika ingin mendapatkan status terdaftar, pinjaman online harus lebih dulu memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh OJK.
Adapun beberapa kriteria tersebut meliputi, informasi layanan transparan, memiliki contact person atau nomor layanan konsumen yang jelas, mudah cek status pinjaman, menepati kontrak pinjaman, serta mempunyai kantor sebagai tempat beroperasinya.
Sederet kriteria tersebut merupakan hal yang mungkin tidak dapat dipenuhi oleh pinjaman online ilegal. Entah karena memang masih belum mampu, atau memang berniat untuk mengeruk dan menipu korbannya saja.
Di sisi lain, kriteria untuk mendapatkan izin usaha juga tentu jauh lebih ketat lagi. Jadi, apabila Anda berencana mengajukan pinjaman online, usahakan untuk menggunakan layanan fintech yang terdaftar dan mengantongi izin usaha OJK.
4. Adanya Ketentuan dan Regulasi yang Wajib Dipenuhi
Penyedia pinjaman online ilegal sering menawarkan regulasi yang tidak jelas. Namun, secara proses memang umumnya memudahkan nasabahnya untuk mendapatkan pinjaman dengan waktu yang relatif lebih cepat.
Diketahui, pinjaman online yang resmi dan legal diwajibkan untuk berkomitmen dalam menaati kode etik (code of conduct). Penerapan kode etik tersebut wajib ditaati oleh setiap platform pinjol yang resmi. Khususnya dalam hal cara penagihan, penentuan besaran bunga dan layanan, serta keseriusan dalam melindungi informasi pribadi nasabahnya yang menyebabkan proses pencairan dana menjadi relatif lebih lama.
Demikian 4 alasan kenapa pinjaman online ilegal bisa begitu 'menjamur' di masyarakat. Guna menyiasatinya, diperlukan koordinasi dari berbagai pihak kepada masyarakat agar tak terjebak layanan pinjol ilegal ini.
Untuk Anda yang ingin menggunakan layanan pinjol, sebaiknya tetap mengutamakan keamanan dengan berhati-hati saat ingin mengajukan pinjaman online. Pastikan untuk tidak menggunakan layanan dari pinjaman online ilegal dan hanya pilih layanan yang terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK.
Simak video 'Dear Masyarakat, Polisi Minta Cek Legalitas Pinjol Sebelum Transaksi':