Butuh Pinjaman? Lewat Pinjol Resmi Ini Aja

Butuh Pinjaman? Lewat Pinjol Resmi Ini Aja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 11:38 WIB
Ciri Pinjol Ilegal
Foto: Ciri Pinjol Ilegal (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Saat ini layanan pinjaman online alias pinjol sudah makin banyak digunakan oleh nasyarakat. Namun selalu dihimbau agar masyarakat hanya meminta pinjaman dari pinjol resmi.

Sebab saat ini marak beredar layanan pinjaman online yang tidak berizin (pinjol ilegal). Padahal pinjol ilegal sangat merugikan karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar.

Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi. Oleh karena itu masyarakat perlu untuk berhati-hati dalam memilih pinjol yang akan digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diperhatikan bahwa aktivitas jasa keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech di Indonesia juga diawasi dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini penting untuk dipastikan guna melindungi nasabah agar terhindar dari kebijakan pinjaman yang merugikan.

Diketahui, OJK juga aktif dalam melakukan penghentian dan pemblokiran pada layanan pinjaman online ilegal. Meski demikian, hingga kini masih banyak layanan pinjaman online ilegal yang terus mengintai.

ADVERTISEMENT

Lalu pinjol apa saja yang sudah menerima izin dari OJK ini?

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan saat ini ada 106 penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Dengan adanya izin dari OJK ini, dapat dikatakan bahwa layanan fintech lending sudah termasuk dalam pinjol resmi.

"Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Rabu (13/10/2021).

Untuk melihat daftar lengkap pinjol resmi yang sudah berizin OJK, silahkan akses link berikut.

Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab hanya saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis pengumuman OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.

(eds/eds)

Hide Ads