Izin Pinjol Baru Disetop Dulu, yang Ilegal Ditumpas!

Izin Pinjol Baru Disetop Dulu, yang Ilegal Ditumpas!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 16 Okt 2021 08:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyetop sementara izin pinjaman online (pinjol) baru. Hal ini menimbang maraknya pinjol ilegal.

Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut, pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," katanya di Kompleks Istana, Jumat (15/10/2021).

Johnny mengatakan, 107 pinjol yang legal atau resmi akan ditingkatkan di bawah tata kelola OJK.

ADVERTISEMENT

Kedua, kata dia, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Dia mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pinjol-pinjol tersebut.

"Kedua, Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing," katanya.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK," tambah Johnny.

Daftar Pinjol Resmi. Langsung Klik halaman berikutnya

Tonton juga video icip-icip Subway yang baru buka lagi di Indonesia berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]



Terbaru, OJK menyatakan ada tambahan 9 penyelenggara pinjol berizin. "Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Jumat (15/10/2021).

1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Untuk daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini.

Yang perlu diperhatikan ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol. Langsung klik lagi halaman berikutnya.

1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia

Pembatalan itu diberikan lantaran 5 pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab hanya saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.


Hide Ads