Selama pandemi COVID-19, jasa pinjaman online (pinjol) kian menjamur. Muncul juga pinjaman online ilegal yang membuat masyarakat stress karena ditagih dengan tidak wajar. Akan tetapi, tak semua pinjol seperti itu, terutama pinjol legal tentu memiliki aturan khusus seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tata kelola pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol baru.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.
"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Berikut 9 pinjol resmi yang baru mendapatkan izin OJK:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini