Daftar Lengkap Pinjol Legal 2021

Daftar Lengkap Pinjol Legal 2021

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 16 Okt 2021 16:15 WIB
Pinjam Online
Foto: Ilustrasi Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Selama pandemi COVID-19, jasa pinjaman online (pinjol) kian menjamur. Muncul juga pinjaman online ilegal yang membuat masyarakat stress karena ditagih dengan tidak wajar. Akan tetapi, tak semua pinjol seperti itu, terutama pinjol legal tentu memiliki aturan khusus seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tata kelola pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol baru.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.

"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (16/10/2021).

ADVERTISEMENT

Berikut 9 pinjol resmi yang baru mendapatkan izin OJK:

1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini

Selain itu, ada juga pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol. Langsung klik halaman kedua

1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia

Pembatalan itu diberikan lantaran kelima pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.


Hide Ads