Ternyata Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Tumbuh Subur di RI

Ternyata Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Tumbuh Subur di RI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 09:17 WIB
Momen Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakarta Barat
Momen polisi menggrebek kantor pinjol ilegal/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Di Indonesia pinjaman online ilegal masih marak dan banyak orang yang terjerat. Padahal Satgas Waspada Investasi dan pihak Kepolisian sudah rajin menutup dan memblokir aplikasi lintah darat tersebut.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih suburnya pinjol ilega; di Indonesia. Misalnya, saat ini dengan perkembangan teknologi pengunggahan aplikasi, situs atau website menjadi lebih mudah.

"Sulitnya pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," tulis Instagram resmi @ojkindonesia dikutip Sabtu (16/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi dengan rendahnya literasi masyarakat dan terbatasnya pemahaman pinjol membuat pinjol terus muncul dan mencari mangsa baru.

Pinjol ilegal ini memang mengerikan. Misal, pinjaman yang diajukan sebesar Rp 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Sisanya disunat dengan alasan biaya administrasi.

ADVERTISEMENT

Kemudian bunga yang dijanjikan awalnya 0,5% per hari, tapi tanpa kesepakatan besaran bunga bisa berubah menjadi 3% per hari.

Para penagih pinjol ilegal ini juga sering kali menagih dengan cara intimidasi para peminjam. Mereka sebelumnya meminta akses ke semua data dan kontak di handphone.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi melaporkannya kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ke ranah penegakan hukum.

"Jadi masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Tongam menambahkan pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS. Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.




(kil/zlf)

Hide Ads