Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi label ilegal terhadap Sunton Capital. Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan modus Sunton Capital adalah sebagai robot trading.
"Sunton Capital ini adalah usaha yang bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) yang tidak terdaftar di kita, dia ilegal kategorinya," katanya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, robot trading saat ini memang sedang booming. Namun dia belum bisa bicara banyak soal Sunton Capital. Sebab, saat ini Bappebti masih mengkajinya.
Bicara soal robot trading, pemerhati dan praktisi investasi, Desmond Wira mengaku telah menginvestigasi salah satu platform PBK yang menggunakan modus tersebut. Platform forex itu memanfaatkan robot trading untuk menipu dengan sistem member get member alias ponzi.
"Untuk memberikan keuntungan di awal, mereka pakai skema ponzi atau money game," ucapnya kepada detikcom pada 28 September 2021.
Dengan skema money game, platform bermodus robot trading hingga kini masih bisa bertahan dan terus memperluas jaringannya. Namun cepat atau lambat bakal ada satu titik di mana pelaku tak mampu lagi gali lubang tutup lubang untuk membayar keuntungan investornya.
"Korbannya ya belum ada. Kalau money game belum ambruk ya belum ada yang lapor," ucapnya.
Lihat juga video 'Mahasiswa UNS Bikin Robot Kapal Selam Tanpa Awak':
(toy/eds)