3 Fakta Wagub Lampung Jadi Korban Diteror Pinjol

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 19:00 WIB
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (ilegal) makin meresahkan, tidak hanya kepada masyarakat, pejabat pun ikut jadi korban. Seperti Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dia mendapatkan teror dari pinjol ilegal.

Berikut fakta-faktanya:

1. Ditagih Utang Atas Nama Peminjam Tak Dikenal

Dalam postingan Instagram Chusnunia Chalim atau yang biasa disapa Nunik, dia menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari pinjol yang menagih utang atas nama orang lain. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa nama itu adalah kerabatnya

"Mohon mengingatkan, kepada kerabat teman atau saudara anda ini: Fur*** A***a 821296*****. Untuk segera bayarkan utangnya Rp 1.600.000 di aplikasi Pinjaman Dompet, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif da lari dari utangnya!!" tulis kiriman WhatsApp dari penagih pinjol yang diposting di Instagram @mbak_nunik, dikutip Selasa (19/10/2021).

Ia pun mengaku tidak mengenal nama orang yang disebutkan dalam penagihan pinjol itu. Jadi, saat mendapatkan pesan penagihan dari kontak yang tidak dikenalnya, dia langsung memblokir nomor tersebut.

"Kalau aku sih ya aku blokir aja ...kenal juga kagak siapa siapa person ini," katanya dalam keterangan postingannya itu.

2. Diancam

Pada akhir penagihan utang, pinjol itu mengancam akan menindak lanjuti jika tidak membayar utang tersebut.

"Mohon bantuannya untuk segera membayar sebelum kami tindak lebih lanjut !!! Pinjam Dompet," lanjut kiriman itu.

Pada postingan terbaru, dia juga masih mendapatkan teror yang sama dengan nama peminjam yang sama, hanya nama pinjol yang berbeda. Dalam tangkap layar yang diposting di Instagram itu, si penagih pinjol juga mengirimkan ancaman.

"Dicari Maling!!! Buronan Polisi!! Fur*** A***a (821296*****) telah kabur membawa uang perusahaan (Bantu Pinjam) sebesar 1,6 juta! Dan Anda dijadikan kontak darurat dan penanggung jawab utang yang bersangkutan! Konfirmasi dengan yang bersangkutan agar nama Anda tidak ikut kami proses! Jangan Ngumpet Maling!!" isi pesan WhatsApp penagih pinjol yang diposting Nunik.

3. Satgas Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap ada berbagai cara untuk menghindari teror tersebut. Pertama, blokir semua kontak penagih.

Kedua, juga bisa dilaporkan nomor yang meneror tersebut ke Satgas. "Lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing kepada detikcom.

Ketiga, dijelaskan jika sudah merugikan dengan teror intimidasi disarankan segera lapor ke Kepolisian.

"Ketiga, apabila sudah merugikan kita dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke Polisi," tutupnya.



Simak Video "Strategi Kominfo Tangkal Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork