Pinjol Legal Harus Beri Bunga Rendah!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 18:46 WIB
Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Jakarta -

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta kepada fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar di regulator untuk memberikan bunga yang rendah.

Dia menyebutkan, dengan bunga yang rendah ini bisa membantu masyarakat. "Kami imbau kepada pinjol yang legal dan berizin, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Wimboh juga meminta kepada pinjol yang sudah legal ini harus menaati aturan yang sudah disusun oleh OJK. Misalnya aturan terkait penagihan.

Dia mengharapkan tidak ada perusahaan pinjol legal yang melanggar etika tersebut.

Selanjutnya pinjol legal ini juga diminta untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Selanjutnya tingkatkan terus servicenya, ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya ini mendapatkan benefit tentang adanya pinjol," tambah dia.

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan saat ini ada 116 penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK.




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork