Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Sunu mengungkap kalau bunga pinjol ilegal menawarkan bunga yang lebih tinggi dari pinjol legal. Katanya, rata-rata 2% atau bisa lebih dari 3%.
"Semua tau fintech yang ilegal itu kan bunganya tinggi-tinggi, sampai 2-3% per hari. Nah kita dari asosiasi kita tidak ingin seperti mereka," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, yang baru saja terjadi bunga pinjol ilegal juga bisa mencapai 4-10%. Hal ini terjadi dalam kasus pinjol ilegal di Sleman. Keterangan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya ada korban yang mendapatkan bunga hingga puluhan juta.
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," tuturnya.
Kredit Bank
Dikutip dari laman OJK, bunga kredit dari bank ini dikategorikan bermacam-macam. Misalnya dibagi menjadi untuk Korporasi, Ritel, Mikro, KPR, dan Non KPR. Tentu angka bunga berbeda-beda.
Untuk kredit bank ini, ada yang namanya Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
"Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," tulis laman OJK.
Untuk diingatkan, informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau situs web Bank.
Berikut daftar bunga bank:
![]() |
(ara/ara)