Jakarta -
Pemerintah mengeluarkan pernyataan terkait tak perlu membayar utang di pinjol ilegal. Hal ini karena pinjol ilegal tidak sah secara hukum. Karena itu jika masih mendapatkan penagihan maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tapi apakah keputusan tidak membayar utang ini adalah hal yang tepat? Karena ada bahaya yang mengintai di balik keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Namun menurutnya, utang tetap harus dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat.
Ia mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat. Di sisi lain, secara hukum Islam, ia mengatakan utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.
"Tapi Tidak berarti hutangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, hutang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya.
Ada Bahaya yang Mengintai, Apa Saja?
Peneliti INDEF Nailul Huda mengungkapkan memang jika dilihat dari kacamata hukum, pinjol ilegal tidak memiliki dasar yang kuat.
Tapi sebenarnya yang harus dilihat bisnis fintech peer to peer lending ini adalah mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam). Jadi ketika peminjam tidak mampu membayar utang, sudah jelas lendernya akan dirugikan.
"Masalah akan muncul ketika ada semacam kekuatan atau tekanan dari pinjol ilegal untuk pembayaran utang, tapi dari pejabat menyebut tidak perlu bayar utang. Seharusnya jangan menimbulkan persoalan lagi. Karena yang salah keduanya, kenapa lender investasi di pinjol ilegal dan borrower meminjam di pinjol ilegal," kata dia.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengungkapkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tidak menyelesaikan masalah. Karena sekali masuk ke pinjol ilegal maka data akan masuk dan disalahgunakan.
Berisiko disebar dan digunakan untuk meneror orang di sekitar misalnya saat penagihan. Seharusnya masyarakat diedukasi untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal ini.
"Pemerintah jangan membuat statement yang bikin bingung, jika sudah terjerat pinjol ilegal ini yang rugi bukan peminjam tapi orang-orang di sekeliling tempat kerja, keluarga, kerabat, teman juga akan terkena dampaknya," jelas dia.