Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 19:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Baru-baru ini pihak berwenang menggerebek perusahaan yang berperan sebagai penagih utang pinjol ilegal.

Sebelum terjebak dalam pinjol ilegal, penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol resmi (legal). Ketua Bidang Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan ada beberapa hal yang membedakan seperti penggunaan media pinjol hingga besaran bunga.

"(Pinjol legal) sudah pasti terdaftar di OJK dan hanya menggunakan aplikasi yang ada di Playstore dan iOS. Hanya itu saja (medianya)," kata Rina dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka akan lebih agresif untuk mendapatkan peminjam. Ciri-ciri termudahnya adalah banyaknya penawaran pinjaman uang melalui SMS.

"Kalau fintech ilegal mereka sangat agresif membombarbardir customer dengan SMS. Sebetulnya juga sangat kelihatan bahwa agresivitasnya berbeda, kalau misalnya dapat penawaran pinjaman dari SMS itu harus curiga walaupun nanti tetap dicek di website OJK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, perbedaan juga terlihat dari bunga dan batas waktu pelunasan pinjaman. Pinjol legal tentu memiliki batasan bunga dan waktu pinjaman sedangkan pinjol ilegal tidak jelas.

"Mereka tidak mengikuti aturan dari manapun, jadi bunganya tidak jelas, jangankan pinjamannya juga dibilang 30 hari tapi dua minggu sudah ditagih. Nah yang seperti itu perlu diwaspadai," tuturnya.

Kemudian dilihat dari situs yang mereka gunakan. Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sering berubah-ubah. Sementara yang legal dan terdaftar di OJK memiliki alamat kantor dan pengurus di website mereka.

"Nah yang paling berbahaya ini nih penyebaran data pribadi peminjam. Kita di fintech legal akses terhadap data pribadi itu sangat dibatasi. Jadi hanya camilan (camera, mikrofon, dan location). Karena ilegal, sekali lagi mereka tidak di bawah regulasi siapapun dan yang berbahaya mereka dengan bebas dapat melakukan penyebaran data dan pengancaman menggunakan data-data tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai etika sering terjadi di masyarakat karena mereka bisa mengakses data dan menggunakannya sebagai senjata. "Sementara kita di fintech legal sangat dibatasi dan memang manner dan cara-cara penagihan itu sudah kita atur jadi kita menegakkan kepada semua member kita," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads