Tahu Nggak Sih Sejak Kapan Pinjol Mulai Ada di Indonesia?

Tahu Nggak Sih Sejak Kapan Pinjol Mulai Ada di Indonesia?

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 07:38 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ia juga menyebutkan pinjol juga menawarkan added value. Maksudnya adalah memberikan kemudahan dan kecepatan bagi para peminjam untuk mendapatkan pinjaman. Tidak hanya itu, dalam penagihan juga diberi kemudahan. Dalam hal penagihan, platform fintech yang bertanggung jawab untuk melakukan penagihan.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan penyedia layanan fintech juga berfungsi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan 'selera risiko' tertentu dengan penerima pinjaman yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya ada pihak yang mau memberi pinjaman uang untuk karyawan saja, atau ada pihak lain lagi yang mau memberi pinjaman untuk usaha mikro saja, itu namanya risk appetite, selera risiko. Nah, melalui platform, dia bisa memilih target pinjaman yang ingin dia berikan sesuai dengan selera risiko investasi dia," jelas Sunu.

Hingga tahun 2021 ini pinjol makin populer, banyak kalangan masyarakat yang akhirnya juga memilih untuk meminjam lewat pinjol.

ADVERTISEMENT

Untuk bunganya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dihubungi terpisah oleh detikcom, mengungkap untuk bunga di pinjol legal batasannya adalah 0,8% per hari. Dijelaskan, angka itu merupakan batasan tertinggi bunga di pinjol legal

"Jadi untuk pinjaman tunai jangka pendek yang tenornya hanya 1 bulan atau kurang bunganya tidak boleh lebih dari 0,8% dan 0,8% itu biasanya batas peminjam yang baru pertama kali peminjam. Misalnya saya baru pertama kali meminjam di fintech maka akan dikenakan bunga sebanyak 0,8% itu," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, kepada detikcom.

Bunga itu disebutkan, sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.

Karena bunga 0,8% adalah batasan paling tinggi, jadi nasabah bisa saja mendapatkan bunga lebih rendah. Hal itu bisa didapat oleh peminjam dengan kategori peminjam yang baik.

Maka orang itu harus memiliki rekam jejak yang baik dalam meminjam uang di pinjol. Misalnya selalu tepat waktu membayar pinjaman maka akan dikategorikan peminjam yang baik.

"Nah biasanya yang terjadi orang yang dikategorikan peminjam baik itu, akan ditawarkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, karena membuktikan menjadi peminjam yang lebih baik," ungkapnya.

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads