Pinjaman online (pinjol) memang semakin populer karena masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman uang. Hal ini dimanfaatkan oknum untuk melahirkan pinjol ilegal.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 pihaknya telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal. Meski sudah banyak yang diblokir, nyatanya masih banyak juga bermunculan lagi pinjol ilegal yang bahkan menelan korban gara-gara bunga yang mencekik masyarakat.
Rata-rata masyarakat mudah tergiur dengan rayuan pinjol ilegal karena terdesak butuh uang. Kemudian, setelah tergoda rayuan, masyarakat langsung mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi perpesanan.
Masyarakat yang terlanjur terjerat juga sering kali tergiur karena penawarannya yang disebut cepat cair. Selain itu, ada juga berbagai alasan pribadi yakni karena kebutuhan mendesak.
Dari catatan detikcom, ini 3 kasus pinjol ilegal yang sempat bikin heboh:
1. Utang Dibayar Nggak Lunas-lunas
Ada seorang pria bernama Dedi, salah satu korban pinjol ilegal. Perkara utang anaknya sebesar Rp 2,5 juta tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta.
"Pinjam Rp 2,5 juta nggak ditransfer, tapi ditagih terus. Dari 2019. Katanya sudah ditransfer dilihat di rekening nya tapi nggak ada, tapi ditagih terus," ujar Dedi, Sabtu (16/10/2021).
Dedi mengungkapkan, sang anak dikenakan bunga per hari mencapai Rp 500 ribu. Anaknya itu ditawari pinjol melalui media sosial.
Pihak pinjol kerap menagih utang kepada anaknya itu dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anak Dedi itu terpaksa membayar dengan uang tabungan milik Dedi.
"Anak saya karena takut (akhirnya) bayar, tapi nggak nggak lunas-lunas," ucapnya.
Lanjutkan membaca ke halaman berikutnya
(zlf/zlf)