Jakarta -
Ustadz Yusuf Mansur buka suara soal imbauan kepada korban-korban pinjol ilegal agar tak membayar utangnya. Secara fikih menurutnya imbauan ini masih diperdebatkan.
Yusuf Mansur menilai perlu fatwa dari MUI terkait dengan permasalahan utang seperti ini. Hal itu bisa jadi acuan bagi masyarakat.
"Masih jadi perdebatan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika tidak bayar bagaimana, atau nantinya bisa dialihkan ke tempat lain. Butuh fatwa MUI dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Yusuf Mansur menilai imbauan yang diberikan oleh pemerintah sebetulnya tepat dan cukup baik, apalagi dengan tujuan memberantas pinjol ilegal. Yusuf Mansur menilai langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat.
"Ada nih buat bayar utang pokoknya dialihkan ke tempat yang lain. Reaksi pemerintah seperti ini bagus dan penting karena melindungi orang bawah. Langkah seperti ini bisa berikan hukuman 'pinjol ilegal' cepat atau lambat akan mati dengan sendirinya," jelas Yusuf Mansur.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan utang pinjol ilegal tetap harus dibayar. Utang yang dibayar adalah sebesar uang yang dipinjam dan diterima, tidak dengan bunga ataupun tambahan lainnya.
Pasalnya, secara hukum Islam, utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.
"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun. Menurut Islam, utang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelas Cholil kepada detikcom.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Di samping itu, dia menegaskan pihaknya akan sangat mendukung pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Cholil mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat.
Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
"Yang bermasalah itu yang ilegal, karena berbasis riba yang tidak logis dan tak legal. Maka pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas," jelas Cholil.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar jumlah utang yang ditagih. Dia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.
Dia menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.