Kenali Beda Pinjol Resmi dan Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

Kenali Beda Pinjol Resmi dan Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:47 WIB
ilustrasi uang
Foto: iStock

Dia mengatakan, praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai etika sering terjadi di masyarakat karena mereka bisa mengakses data dan menggunakannya sebagai senjata.

"Sementara kita di fintech legal sangat dibatasi dan memang manner dan cara-cara penagihan itu sudah kita atur jadi kita menegakkan kepada semua member kita," pungkasnya.

Selain itu bila kamu masih belum bisa mengenali apakah pinjol yang ingin kamu gunakan itu resmi atau tidak, jangan khawatir. Sebab saat ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

ADVERTISEMENT

Karenanya bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman online, pastikan untuk meminjam dari pinjol resmi saja. Awas jangan sampai jadi korban dari pinjol ilegal ya!



Simak Video "Pengakuan Tersangka Pinjol Ilegal yang Kirim Tagihan ke Nasabah"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads