Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Kantor-kantor pinjol ilegal pun juga banyak ditemukan di berbagai daerah.
Jangan khawatir, kini pemerintah makin gencar memberantas pinjol ilegal. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka hotline khusus untuk korban pinjol atau bagi masyarakat yang menemukan kantor pinjol ilegal.
"Segera laporkan kepada kami jika Anda menjadi korban/ mengetahui tempat operasional (Kantor) Pinjaman Online Ilegal. Telpon/WhatsApp 081191-110-110," tulis pengumuman Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga memiliki Instagram resmi @siberpoldametrojaya.
Sebagai informasi, belakangan pinjol ilegal memang terus menelan korban. Alih-alih memberikan pinjaman cepat, tetapi bunga yang diberikan cukup besar dan mencekik peminjam.
Hingga akhirnya, banyak ditemukan kantor-kantor pinjol ilegal yang digeruduk kepolisian setempat.
Sejak 2018-2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan sebanyak 3.156 entitas. OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Cek dulu legalitas pinjaman online yang kamu terima ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau emailkonsumen@ojk.go.id.
Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situ swww.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(ara/ara)