Misalnya, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perkara pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.
Nama pinjolnya adalah Fulus Mujur. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucapnya Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (22/10/2021).
Kini pinjol ilegal itu sudah ditangkap oleh kepolisian. Fulus Mujur itu di bawah naungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).
Sebelumnya lagi, Agustus lalu ada juga ada kasus seorang pegawai bank perkreditan gantung diri karena terjerat pinjaman online (pinjol). Selain utang ke pinjol, pegawai ini juga memiliki utang ke sejumlah nasabah dan temannya.
Jika ditotal pinjaman mencapai Rp 23,1 juta. Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Kronologi sebelum insiden bunuh diri, korban sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.
(ara/ara)