Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Kali ini SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber yang beroperasi di internet dan aplikasi.
"Kami terus melakukan siber patroli dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).
Selain menutup operasional aplikasi dan website pinjol ilegal, daftar pinjol ilegal tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena terdapat unsur penawaran investasi yang ilegal.
Satgas juga mengungkapkan, ada satu entitas yang dilakukan normalisasi atau dicabut tanda blokir yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Berikut daftar lengkapnya.
Saksikan juga: d'Mentor: Antara Koin Lokal Vs Bitcoin Cs
(fdl/fdl)