Berutang lewat pinjol menjadi salah satu alternatif mencari pinjaman yang cepat. Namun, masyarakat harus tetap hati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal dengan segala jebakan dan terornya.
Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal adalah terdaftar atau tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan. Hal itu bisa dicek lewat website OJK.
Meski begitu, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dengan begitu masyarakat bisa menghindarinya. Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban ciri-ciri yang pertama adalah permintaan akses aplikasi pinjol.
Tofan menjelaskan pinjol yang legal tidak akan pernah meminta akses data pribadi, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses untuk tiga hal kamera, lokasi, dan mikrofon. Maka bila menemukan aplikasi fintech yang meminta akses ke data pribadi, semisal buku kontak hingga isi galeri artinya itu ilegal.
"Paling gampang itu saat download, aplikasi itu minta akses data pribadi. Kalau di AFPI ini kan kami hanya minta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon. Itu aja yang boleh diakses, pada saat dia minta akses ke yang lainnya, ke galeri, phone book itu udah pasti ilegal," jelas Tofan saat melakukan diskusi virtual eksklusif dengan detikcom, Rabu (10/11/2021).
Ciri-ciri kedua adalah dalam hal penawaran, Tofan mengatakan bila ada pinjol yang melakukan penawaran secara langsung alias direct lewan pesan singkat ke konsumen artinya pinjol itu ilegal. Dia bilang, kode etik pinjol ilegal tidak memperbolehkan melakukan penawaran secara langsung lewat pesan singkat.
"Kedua dari sisi penawaran, kami dari sisi kode etik itu dilarang melakukan penawaran lewat WhatsApp atau SMS secara direct ya. Itu nggak boleh. Maka kalau menerima hal-hal seperti itu, sudah jelas itu kategorinya ilegal," ungkap Tofan.
Lalu apa lagi ciri-cirinya? Lihat di halaman berikutnya.
Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
(hal/ang)