Ini Biang Kerok yang Bikin Pinjol Ilegal Bisa Menjamur di RI

Ini Biang Kerok yang Bikin Pinjol Ilegal Bisa Menjamur di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 10:59 WIB
Ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri diduga karena diteror pinjaman online (pinjol) ilegal, salah satunya adalah Fulus Mujur.
Foto: Andhika Prasetia

"Banyak hal yang harus kita batasi sebetulnya. Misalnya saja kemudahan membuat website, kemudahan membuat aplikasi, kemudahan untuk bisa tayang dan muncul di Play Store itu menjadi satu hal kendala yang mesti dibatasi. Kalau bicara ranah kan, itu bukan ranah OJK untuk batasi itu," ungkap Tofan dalam diskusi yang sama.

"Preventifnya memang masih kurang, maka kerja sama antar institusi ini harus dibutuhkan," lanjutnya.

Kemudian dari sisi perlindungan data pribadi juga, selama ini banyak keluhan eksploitasi data pribadi oleh pinjol ilegal. Menurut Tofan hal itu terjadi juga karena adanya celah pada aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan AFPI saat ini pun sedang melakukan advokasi dan mendorong UU Perlindungan Data Pribadi segera dibentuk dan disahkan. Hal ini dapat menekan celah pada eksploitasi data pribadi.

"Kemudian butuh UU Perlindungan Data Pribadi juga misalnya, kalau saat ini tanpa UU itu mereka bisa dengan gampangnya ambil segala macam data. Dengan UU itu kan maka pada titik pengumpulan data saja sudah bisa dibuat pelaporan itu. Kalau saat ini kan bila ada penagihan tidak beretika baru bisa lakukan pelaporan," papar Tofan.

ADVERTISEMENT

Yang jelas, menurut Tofan, pinjol tetap harus dipertahankan eksistensinya. Dia menilai penegakan hukum dan pencegahan pada pinjol ilegal harus tetap dilakukan.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads